Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah cara manusia berkarya, berkreasi, dan memanfaatkan informasi. Teknologi yang mampu menghasilkan tulisan, gambar, musik, hingga program komputer secara otomatis ini membuka peluang besar bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan industri kreatif. Namun, di balik berbagai manfaat tersebut muncul persoalan hukum yang semakin kompleks. Siapakah pemilik hak cipta atas karya yang dihasilkan AI? Apakah penggunaan jutaan karya berhak cipta sebagai training data dapat dibenarkan menurut hukum? Bagaimana perlindungan hak moral dan hak ekonomi pencipta di tengah pesatnya perkembangan teknologi yang melampaui batas-batas hukum konvensional? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi tantangan besar bagi sistem hukum hak cipta di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Buku Hukum Hak Cipta dan Artificial Intelligence (AI) mengupas secara komprehensif hubungan antara hukum hak cipta dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan dari perspektif nasional maupun internasional. Pembahasan diawali dengan konsep dasar hak cipta, prinsip-prinsip perlindungan kekayaan intelektual, hingga analisis berbagai konvensi internasional yang menjadi fondasi sistem hak cipta global. Selanjutnya, buku ini mengulas berbagai persoalan hukum yang muncul akibat penggunaan AI generatif, mulai dari penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan (training data), kepemilikan hasil ciptaan berbasis AI, lisensi, pengelolaan royalti, tanggung jawab hukum para pihak, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, hingga perbandingan pengaturan di berbagai negara. Seluruh pembahasan disajikan secara sistematis dengan mengacu pada doktrin, peraturan perundang-undangan, putusan, serta praktik hukum yang terus berkembang.
Buku ini menawarkan perspektif kritis mengenai arah pembentukan hukum hak cipta di era transformasi digital. Dengan bahasa yang jelas, argumentasi yang komprehensif, dan pendekatan yang relevan terhadap perkembangan teknologi mutakhir, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, pembuat kebijakan, pelaku industri kreatif, pengembang teknologi, serta siapa pun yang ingin memahami tantangan dan masa depan hukum hak cipta di tengah revolusi Artificial Intelligence. Buku ini diharapkan menjadi salah satu rujukan yang mampu menjembatani perkembangan teknologi dengan kebutuhan akan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum dalam ekosistem digital masa kini dan masa depan.
| Keterangan | Detail |
|---|---|
| ISBN | |
| Penulis Buku | Prof. Dr. rer. pol. Syafrinaldi, S.H., M.C.L. Dr. Rani Fadhila Syafrinaldi, S.H., M.H. David Hardiago, S.H., M.H. |
| Editor | Weni Yuliani, S.Si., M.M., C.Ed |
| Penyunting | Salsabila Azhara, S.Pd. |
| Desain Sampul & Tata Letak | Ringgalang Alfath Saksaky, S.IP. |
| Penerbit | CV. Pustaka Press Indonesia |
| Kategori | Hukum |
| Tahun Terbit | 2026 |







Ulasan
Belum ada ulasan.